Fakfak – Kantor Kemenag Kab. Fakfak mengadakan Pembinaan ASN tentang Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN dan Kewajiban Jam Kerja ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fakfak , bertempat di gedung Winder Tuare, Senin (1/8/2022). Peserta kegiatan ini adalah seluruh pegawai Kankemenag Kab. Fakfak yang berstatus sebagai ASN. Kegiatan dilaksanakan dengan narasumber Kepala Kankemenag Kab. Fakfak Drs. Abd. Hamid Rahanyamtel, S.Ag., M.Ag. Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN sebenarnya telah diluncurkan oleh Kemenag pada tahun 2017 lalu oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Acara ini terselenggara tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua Barat Nomor: 232 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Elektronik (SI-EKA) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua Barat tentang Pemberitahuan Kewajiban Jam Kerja. Pembinaan ini sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mengingatkan tentang diaktifkan kembali pengisian sistem informasi elektronik. Selain itu juga mendorong ASN untuk mengisi sasaran kerja pegawai. Maka dari itu saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk dapat menindak lanjuti edaran tersebut, sehingga keaktifan data kinerja pegawai kita tetap aktif.” kata Hamid.
Lanjutnya lagi, ASN harus dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kewajiban jam kerja pegawai dan tetap memegang teguh integritas sebagai pegawai kementerian agama. “Jadi dalam kesempatan ini saya mengajak kita untuk bekerja dengan baik dan profesionalitas sesuai dengan moto Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Ikhlas Beramal,” jelasnya.
(AS)